Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2004 tentang Perubahan PP 45-1995 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal
Menimbang
- bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Perusahaan Efek melalui peningkatan permodalan Perusahaan Efek dan untuk menjamin hakhak kepemilikan Perusahaan Efek pada Bursa Efek, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
Mengingat
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat UndangUndang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3608);
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3617).
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2004
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.