PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2020 TENTANG FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Menimbang
- bahwa dalam rangka peningkatan penanaman modal dan percepatan pelaksanaan berusaha di Kawasan Ekonomi Khusus yang dapat menunjang pengembangan ekonomi nasional dan pengembangan ekonomi di wilayah tertentu untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (4), Pasal 32 ayat (4), Pasal 35 ayat (2), Pasal 36, Pasal 38 ayat (2), Pasal 40 ayat (2), Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, dan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus;
- bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum dalam masyarakat sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus.
Mengingat
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5066).
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id