PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 126 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA MELALUI PENERBITAN SAHAM BARU PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PELAYARAN SAMUDERA DJAKARTA LLOYD
Menimbang
- bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Samudera Djakarta Lloyd perlu melakukan restrukturisasi dengan penerbitan saham dalam simpanan atau portepel yang tidak diambil bagian oleh Negara pada Perusahaan Perseroan(Persero) PT Pelayaran Samudera Djakarta Lloyd;
- bahwa proposal perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Samudera Djakarta Lloyd telah disepakati oleh para kreditor dan disahkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat melalui Putusan Pengesahan Perdamaian (homologasi) Nomor 36/Pdt.Sus/ PKPU/2013/ PN.NIAGA.JKT.PST tanggal 19 Desember 2013;
- bahwa salah satu putusan homologasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b di atas adalah mengkonversi sisautang kreditor konkuren menjadi saham sementara tanpa hak suara melalui penerbitan saham dalam simpanan atau portepel yang tidak diambil bagian oleh Negara pada
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Samudera Djakarta Lloyd; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Melalui Penerbitan Saham Baru pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Samudera Djakarta Lloyd;
Mengingat
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555);
Peraturan Pemerintah Nomor 126 Tahun 2015
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id