Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2004 tentang Syarat dan Tata Cara Pengalihan Perlindungan Varietas Tanaman dan Penggunaan Varietas yang Dilindungi Oleh Pemerintah
Menimbang
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2), Pasal 40 ayat (4), Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 55 Undang-undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Syarat dan Tata Cara Pengalihan Perlindungan Varietas Tanaman dan Penggunaan Varietas Yang Dilindungi Oleh Pemerintah.
Mengingat
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 241, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4043).
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2004
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.