PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2013 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2009 TENTANG POS
Menimbang
- bahwa untuk mengoptimalkan pelayanan pos yang merupakan sarana komunikasi dan informasi, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2), Pasal 7 ayat (2), Pasal 8 ayat (2), Pasal 10 ayat (2), Pasal 14 ayat (5), Pasal 15 ayat (6), Pasal 19 ayat (2), Pasal 25 ayat (3), Pasal 36 ayat (6), Pasal 39 ayat (3), dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos;
Mengingat
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5065);
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id