PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN KESEPULUH ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 1980 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KEHORMATAN KEPADA BEKAS ANGGOTA KOMITE NASIONAL IN
Menimbang
- bahwa besaran tunjangan kehormatan yang diberikan kepada Bekas Anggota Komite Nasional
Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya, sebagaimana telah sembilan kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2010, tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kesepuluh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980
tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya;
Mengingat
- Pasal 5 ayat (2) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 17) sebagaimana telah sembilan kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 37);
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2011
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id