Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2004 tentang Pengurangan Penyertaan Modal Negara RI Pada Perusahaan Perseroan (persero) PT Angkasa Pura I
Menimbang
- bahwa dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1988 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura I, sebagian dari kekayaan Negara eks Pelabuhan Udara Kemayoran telah ditetapkan sebagai penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) Angkasa Pura I yang selanjutnya dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I;
- bahwa dalam perkembangannya sebagian dari kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang berupa bangunan gedung, ternyata tidak dipergunakan lagi oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I sesuai maksud penambahan penyertaan modal dimaksud;
- bahwa keberadaan gedung tersebut tidak sesuai lagi dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) Kota Baru Bandar Kemayoran 2005;
- bahwa sehubungan dengan pertimbangan dalam huruf b dan huruf c tersebut di atas, dipandang perlu untuk menarik bangunan gedung dimaksud dari aset Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I dengan cara mengurangi penyertaan modal Negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I;
- bahwa pengurangan penyertaan modal Negara tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Mengingat
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara 4286);
- Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4297);
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1988 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura I (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 34);
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1992 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura I menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 11);
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4101);
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4305)
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2004
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.