PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2005 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 1994 TENTANG VISA, IZIN MASUK, DAN IZIN KEIMIGRASIAN
Menimbang
- bahwa pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas untuk jangka waktu satu tahun yang berlaku sekarang untuk tujuan tertentu seperti pelajar asing dan tenaga kerja tertentu anggota World Trade Organization (WTO) sudah tidak memenuhi kebutuhan pergaulan Internasional di bidang Keimigrasian;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian.
Mengingat
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3474);
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3563).
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2005
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id