PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2014 TENTANG LEMBAGA SENSOR FILM
Menimbang
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 UndangUndang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Lembaga Sensor Film;
Mengingat
- Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5060);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id