Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) PT Perusahaan Gas Negara
Menimbang
- bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Gas Negara, dipandang perlu untuk melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Gas Negara;
- bahwa kekayaan Negara yang tertanam dalam Proyek Pembangunan Jaring Distribusi Gas berupa jaringan pipa gas di Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jawa Barat (Bogor dan Cirebon) dan Jawa Timur yang pangadaannya berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000, 2000 dan 2001 dapat ditetapkan sebagai penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Gas Negara;
- bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Mengingat
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587); - Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286); - Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4297);
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Gas Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 66);
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4101);
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 82 , Tambahan Lembaran Negara Nomor 4305).
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2004
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.