PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG PENANGANAN KONFLIK SOSIAL
Menimbang
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (3), Pasal 34 ayat (2), Pasal 52 ayat (3), dan Pasal 58 UndangUndang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, serta untuk melindungi dan memberikan rasa aman masyarakat yang lebih optimal, penanganan konflik sosial dilakukan secara komprehensif, terkoordinasi, dan terintegrasi, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial;
Menimbang
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5315);
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id