Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2002 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan
Menimbang
- bahwa untuk lebih meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengusahaan pelabuhan penyeberangan serta pelayanan kepada masyarakat, maka kekayaan Negara pada 9 (sembilan) Pelabuhan Penyeberangan Bajo’e, Pelabuhan Penyeberangan Kolaka, Pelabuhan Penyeberangan Bastiong, Pelabuhan Penyeberangan Sidangole, Pelabuhan Penyeberangan Batulicin, Pelabuhan Penyeberangan Tanjung Serdang, Pelabuhan Penyeberangan Telaga Pungkur, Pelabuhan Penyeberangan Tanjung Uban, dan Pelabuhan Penyeberangan Bolok, perlu dialihkan dan ditetapkan menjadi penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan;
- bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Mengingat
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara 3587);
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1992 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 26);
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4101);
- Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2001 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseeroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4137).
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2002
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.