PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2017 TENTANG PEMBINAAN POTENSI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Menimbang
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan.
Mengingat
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 267, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5600).
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2017
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id