Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2005

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2005 TENTANG PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS DALAM TAHUN ANGGARAN 2005 KEPADA PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN

 

Menimbang

  • bahwa dalam rangka usaha Pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun/Tunjangan, dipandang perlu memberikangaji/pensiun/tunjangan bulan  ketiga belas dalam Tahun Anggaran 2005 kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan.

 

Mengingat

  • Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Undang-Undang Nomor 5 Prps Tahun 1964 tentang Pemberian Penghargaan Tunjangan Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2636);
  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1966 tentang Pemberian Pensiun/ Tunjangan Yang Bersifat Pensiun dan Tunjangan Kepada Militer Sukarela (Lembaran Negara Tahun 1966 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2816);
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2906);
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Bekas Wakil Presiden (Lembaran Negara Tahun 1978 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3128);
  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3182);
  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4189);
  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4250);
  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan RakyatDaerah  (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4310);
  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4316);
  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4442);
  • Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian/Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri (Lembaran Negara Tahun 1966 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2797);
  • Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1968 tentang Pemberian Pensiun kepada Warakawuri, Tunjangan kepada Anak Yatim Piatudan Anak Yatim Piatu Militer Sukarela (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2863);
  • Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3098) sebagaimana telahbeberapa  kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2003 (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 17);
  • Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/ Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta
    Janda/Dudanya (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 16,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3160)  sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 121);
  • Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite NasionalIndonesia Pusat dan Janda/Dudanya (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 17) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2001 (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 58);
  • Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/ Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya (Lembaran Negara Tahun 1980Nomor 78, Tambahan  Lembaran Negara Nomor 3184) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 122);
  • Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1981 tentang Perawatan, Tunjangan Cacad, dan Uang Duka (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3194);
  • Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 20), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan PemerintahNomor 36 Tahun 2001 (Lembaran Negara  Tahun 2001 Nomor 59);
  • Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Veteran kepada Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 49), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2002 (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 90);
  • Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990 tentang Administrasi Keprajuritan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3402);
  • Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1996 tentang Hak Keuangan/ Administratif Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, dan Mantan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh serta Janda/Dudanya (Lembaran Negara Tahun 1996, Tambahan Lembaran Negara Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 123);
  • Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 16)
    sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2003 (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 18);
  • Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 150);
  • Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Pejabat Lain yang Kedudukannya atau Pengangkatannya Setingkat atau Disetarakan Dengan MenteriNegara (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 151);
  • Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2000 tentang Penetapan Pensiun Pokok Mantan Pejabat Negara dan Janda/Dudanya (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 156);
  • Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4093) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2003 (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 19);
  • Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (LembaranNegara Tahun 2001 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara  Nomor 4095), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2003 (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 20);
  • Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2003 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 74);
  • Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama serta Janda/Dudanya (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 75);
  • Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2003 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan/Warakawuri Almarhum Duda,Tunjangan Anak Yatim/Piatu dan Anak Yatim Piatu  Anggota Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 76);
  • Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2003 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan/Warakawuri Almarhum Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu dan Anak Yatim Piatu Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 77).

 

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2005

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [795.00 B]

 

Kunjungi https://catatanhukum.id  untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id

"Tidak ada perdamaian tanpa keadilan. Tidak ada keadilan tanpa kebenaran. Dan tidak ada kebenaran kecuali seseorang bangkit untuk mengatakan yang sebenarnya."

Peraturan Presiden Nomor 194 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 194 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG PENUGASAN KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK MELAKUKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN, BATUBARA, DAN GAS   Menimbang bahwa Pemerintah berupaya

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 192 TAHUN 2014 TENTANG BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN   Menimbang bahwa kesejahteraan rakyat dicapai melalui pembangunan nasional dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah; bahwa untuk melaksanakan pembangunan nasional dan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah secara transparan, akuntabel dan

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 191 TAHUN 2014 TENTANG PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN HARGA JUAL  ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK   Menimbang bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan kebutuhan nasional atas Bahan Bakar Minyak dan dalam rangka pemberian subsidi yang lebih tepat sasaran kepada konsumen pengguna tertentu serta guna

Read More »