PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN NAMA KABUPATEN SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG MENJADI KABUPATEN SIJUNJUNG PROVINSI SUMATERA BARAT
Menimbang
- bahwa Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah;
- bahwa dalam perkembangan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung
terdapat aspirasi masyarakat Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung yang menginginkan perubahan
nama Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung menjadi Kabupaten Sijunjung; - bahwa perubahan nama tersebut diusulkan oleh Bupati Sawahlunto/Sijunjung kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung dengan surat Nomor 100/246/Org-2007 tanggal 5 November 2007 dan telah memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung sebagaimana tertuang dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Nomor 34/KPTS/DPRD-2007 tanggal 12 Nopember 2007 tentang Persetujuan Perubahan Nama Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung menjadi Kabupaten Sijunjung;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c serta sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Nama Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Menjadi Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat.
Mengingat
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan DaerahPropinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 25);
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548).
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2008
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id