Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Perubahan Nama Kabupaten Kendari Menjadi Kabupaten Konawe

 

Menimbang

  • bahwa nama Kabupaten Kendari ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (1) angka 32 Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
  • bahwa keinginan masyarakat Kabupaten Kendari untuk mengubah nama Kabupaten Kendari menjadi Kabupaten Konawe, telah memperoleh dukungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendari sebagaimana tertuang dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendari Nomor 37 Tahun 2003 tanggal 5 Juni 2003 tentang Persetujuan Perubahan Nama Kabupaten Kendari menjadi Kabupaten Konawe;
  • bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, perubahan nama daerah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
  • bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan perubahan nama Kabupaten Kendari menjadi Kabupaten Konawe.

 

Mengingat

  • Pasal 5 ayat (2) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
  • Undang-undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3602);
  • Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
  • Undang-undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4267);
  • Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1982 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari dari Wilayah Kota Administratif Kendari ke Kecamatan Unaaha di Wilayah Kabupaten Kendari Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 53).

 

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [795.00 B]

 

Kunjungi https://catatanhukum.id  untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.

"Tidak ada perdamaian tanpa keadilan. Tidak ada keadilan tanpa kebenaran. Dan tidak ada kebenaran kecuali seseorang bangkit untuk mengatakan yang sebenarnya."

Peraturan Presiden Nomor 194 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 194 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG PENUGASAN KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK MELAKUKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN, BATUBARA, DAN GAS   Menimbang bahwa Pemerintah berupaya

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 192 TAHUN 2014 TENTANG BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN   Menimbang bahwa kesejahteraan rakyat dicapai melalui pembangunan nasional dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah; bahwa untuk melaksanakan pembangunan nasional dan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah secara transparan, akuntabel dan

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 191 TAHUN 2014 TENTANG PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN HARGA JUAL  ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK   Menimbang bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan kebutuhan nasional atas Bahan Bakar Minyak dan dalam rangka pemberian subsidi yang lebih tepat sasaran kepada konsumen pengguna tertentu serta guna

Read More »