PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2015
TENTANG BENTUK DAN MEKANISME PENDANAAN PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Menimbang
- bahwa bentuk dan mekanisme pendanaan perguruan tinggi negeri badan hukum yang diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2013 tidak sesuai dengan pelaksanaan otonom Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum yang memerlukan fleksibilitas dan akuntabilitas pendanaan dalam pelaksanaannya; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dilakukan penggantian
terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2013 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 89 ayat (3) UndangUndang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum;
Mengingat
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id