Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2004 tentang Sarana Produksi Berteknologi Tinggi untuk Cakram Optik (optical Disc)
Menimbang
- bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 28 Undangundang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dan untuk mencegah beredarnya Cakram Optik illegal yang merugikan Pemegang Hak Cipta, serta menghindari persaingan yang tidak sehat perdagangan Cakram Optik dalam negeri, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Sarana Produksi Berteknologi Tinggi untuk Cakram Optik (Optical Disc).
Mengingat
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4220).
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2004
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.