Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri
Menimbang
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 76, Pasal 83, Pasal 84 ayat (9), Pasal 86 ayat (3), Pasal 90, dan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemberdayaan Industri.
Mengingat
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492).
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.