Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2004 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Tasikmalaya dari Wilayah Kota Tasikmalaya ke Singaparna di Wilayah Kabupaten Tasikmalaya
Menimbang
- bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan di Daerah, maka pusat pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya yang berkedudukan di wilayah Kota Tasikmalaya dipandang perlu untuk dipindahkan ke lokasi di wilayah Kabupaten Tasikmalaya;
- bahwa Singaparna di wilayah Kecamatan Singaparna berdasarkan usulan Gubernur Jawa Barat dan Bupati Tasikmalaya serta hasil kajian Tim Pusat dipandang layak untuk ditetapkan sebagai Ibukota Kabupaten Tasikmalaya;
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, pemindahan Ibukota Kabupaten Tasikmalaya dari Wilayah Kota Tasikmalaya ke Singaparna di wilayah Kabupaten Tasikmalaya perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Mengingat
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950);
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839);
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848);
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Tasikmalaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4117).
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2004
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.