PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERIKANAN
Menimbang
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (6) dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Penelitian dan Pengembangan Perikanan.
Mengingat
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4433).
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2008
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id