PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN KESEMBILAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 34 TAHUN 1985 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN VETERAN KEPADA VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang
- bahwa besaran Tunjangan Veteran dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2012, tidak sesuai dengan perkembangankeadaan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Pemerintah tentang Perubahan Kesembilan AtasPeraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia;
Mengingat
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1967 tentang Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2826);
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1958 tentang Pendaftaran Penyaringan dan Pengakuan Veteran PejuangKemerdekaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1609);
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 49) sebagaimana telah delapan kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 40);
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2013
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id