PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2005 TENTANG MODAL AWAL LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Menimbang
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 81 UndangUndang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, Pemerintah perlu menetapkan modal awal Lembaga Penjamin Simpanan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Modal Awal Lembaga Penjamin Simpanan.
Mengingat
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4420).
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2005
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id