PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN KETUJUH ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 1980 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KEHORMATAN KEPADA BEKAS ANGGOTA KOMITE NASIONAL INDONESIA PUSAT DAN JANDA/DUDANYA
Menimbang
- bahwa besaran tunjangan kehormatan yang diberikan kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya, sebagaimana telah enam kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2007, tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu mengubah besaran tunjangan kehormatan kepada bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya dengan Peraturan Pemerintah.
Mengingat
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1980 Nomor 17) sebagaimana telah enam kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 63).
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2008
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id