Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum
Menimbang
- bahwa untuk menjamin keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan
pemerintahan daerah pada saat pelaksanaan pemilihan umum, perlu mengatur tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan
Daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, permintaan izin dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta cuti dalam pelaksanaan kampanye pemilihan umum berdasarkan Pasal 170, Pasal 171, Pasal 182 huruf k, Pasal 227 huruf o dan huruf p, Pasal 240 ayat (1) huruf k dan ayat (2) huruf h, Pasal 258 ayat (2) huruf h, Pasal 281, Pasal 302, dan Pasal 303 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Pemerintah tentang Tata Cara Pengunduran Diridalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota DewanPerwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.
Mengingat
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 182; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109).
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.