Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2004 tentang Penjualan Saham Milik Negara RI Pada PT Bank Permata Tbk, PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Internasional Indonesia Tbk, PT Bank Niaga Tbk, dan PT Bank Danamon Indonesia Tbk
Menimbang
- bahwa dalam rangka meningkatkan penerimaan Negara, dipandang perlu melakukan penjualan saham milik Negara Republik Indonesia pada PT Bank Permata Tbk, PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Internasional Indonesia Tbk, PT Bank Niaga Tbk, dan PT Bank Danamon Indonesia Tbk;
- bahwa penjualan saham milik Negara dimaksud telah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana dituangkan dalam surat Nomor PW.001/4014/DPR RI/2004 tanggal 4 Agustus 2004;
- bahwa penjualan saham milik Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Mengingat
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
- Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4297);
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355).
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2004
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.