Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional
Menimbang
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 64 UndangUndang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan ketentuan Pasal 11, Pasal 16, Pasal 22 ayat (5), Pasal 23, Pasal 35, Pasal 38, Pasal 41, Pasal 45, Pasal 49, Pasal 51 ayat (2), dan Pasal 57 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional.
Mengingat
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512); - Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5584).
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.