PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 2019 TENTANG PERDAGANGAN PERBATASAN
Menimbang
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perdagangan Perbatasan;
Mengingat
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2019
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id