PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2011 TENTANG PEMINDAHAN IBU KOTA KABUPATEN MALUKU TENGGARA DARI WILAYAH KOTA TUAL KE WILAYAH KECAMATAN KEI KECIL KABUPATEN MALUKU TENGGARA PROVINSI MALUKU
Menimbang
- bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 23 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat II Dalam Wilayah Daerah Swatantra Tingkat I Maluku Sebagai Undang-Undang, tempat kedudukan Pemerintah Daerah Swatantra Tingkat II Maluku Tenggara di Tual;
- bahwa dalam perkembangannya Tual yang sejak tahun 1957 merupakan wilayah tempat kedudukan Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara, telah menjadi daerah otonom dan terpisah dari Kabupaten Maluku Tenggara berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Tual di Provinsi Maluku, sehingga Ibu Kota Kabupaten Maluku Tenggara perlu dipindahkan dari wilayah Kota Tual ke wilayah Kabupaten Maluku Tenggara;
- bahwa wilayah Kecamatan Kei Kecil di Kabupaten Maluku Tenggara dinilai layak dan memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Ibu Kota Kabupaten Maluku Tenggara;
- bahwa pemindahan Ibu Kota Kabupaten Maluku Tenggaradari wilayah Kota Tual ke wilayah Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara dimaksudkan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, serta mempercepat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Maluku Tenggara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Maluku Tenggara dari Wilayah Kota Tual ke Wilayah Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara Provinsi Maluku;
Mengingat
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 23 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat II Dalam Wilayah Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (LembaranNegara Tahun 1957 Nomor 80) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1645);
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Tual di Provinsi Maluku (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4747);
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1952 tentang Pembubaran Daerah Maluku Selatan dan Pembentukan Daerah Maluku Tengah dan Maluku Tenggara (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1952 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 264);
- Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4791);
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2011
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id