Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2006 tentang Pencarian dan Pertolongan
Menimbang
- bahwa musibah yang dialami manusia tidak hanya terjadi akibat musibah pelayaran dan/atau penerbangan, tetapi juga karena bencana atau musibah lainnya;
- bahwa kegiatan pencarian dan pertolongan merupakan tugas nasional yang mempunyai peranan strategis dalam setiap terjadinya musibah pelayaran dan/atau penerbangan, bencana atau musibah lainnya, yang harus dilaksanakan secara cepat, tepat dan terkoordinasi;
- bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2000 tentang Pencarian dan Pertolongan hanya mengatur pencarian danpertolongan terhadap jiwa manusia yang mengalami musibah pelayaran dan/atau penerbangan dan belum mengatur mengenai pencarian dan pertolongan terhadap jiwa manusia yang mengalami bencana atau musibah lainnya;
- bahwa kepada Badan Search and Rescue Nasional sebagai instansi yang bertanggung jawab dalam setiap penyelenggaraanpencarian dan pertolongan perlu diberikan kewenangan dan tanggung jawab yang lebih luas;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, maka perlu mencabut PeraturanPemerintah Nomor 12 Tahun 2000 tentang Pencarian dan Pertolongan dan menyusun kembali Peraturan Pemerintah yang baru mengenai pencarian dan pertolongan.
Mengingat
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3481);
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3493).
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2006
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.