Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2006

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2006 tentang Pencarian dan Pertolongan

 

Menimbang

  • bahwa musibah yang dialami manusia tidak hanya terjadi akibat musibah pelayaran dan/atau penerbangan, tetapi juga karena bencana atau musibah lainnya;
  • bahwa kegiatan pencarian dan pertolongan merupakan tugas nasional yang mempunyai peranan strategis dalam setiap terjadinya musibah pelayaran dan/atau penerbangan, bencana atau musibah lainnya, yang harus dilaksanakan secara cepat, tepat dan terkoordinasi;
  • bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2000 tentang Pencarian dan Pertolongan hanya mengatur pencarian danpertolongan terhadap jiwa manusia yang mengalami musibah pelayaran dan/atau penerbangan dan belum mengatur mengenai pencarian dan pertolongan terhadap jiwa manusia yang mengalami bencana atau musibah lainnya;
  • bahwa kepada Badan Search and Rescue Nasional sebagai instansi yang bertanggung jawab dalam setiap penyelenggaraanpencarian dan pertolongan perlu diberikan kewenangan dan tanggung jawab yang lebih luas;
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, maka perlu mencabut PeraturanPemerintah Nomor 12 Tahun 2000 tentang Pencarian dan Pertolongan dan menyusun kembali Peraturan Pemerintah yang baru mengenai pencarian dan pertolongan.

Mengingat

  • Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3481);
  • Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3493).

 

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2006

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [795.00 B]

 

Kunjungi https://catatanhukum.id  untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.

"Tidak ada perdamaian tanpa keadilan. Tidak ada keadilan tanpa kebenaran. Dan tidak ada kebenaran kecuali seseorang bangkit untuk mengatakan yang sebenarnya."

Peraturan Presiden Nomor 194 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 194 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG PENUGASAN KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK MELAKUKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN, BATUBARA, DAN GAS   Menimbang bahwa Pemerintah berupaya

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 192 TAHUN 2014 TENTANG BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN   Menimbang bahwa kesejahteraan rakyat dicapai melalui pembangunan nasional dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah; bahwa untuk melaksanakan pembangunan nasional dan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah secara transparan, akuntabel dan

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 191 TAHUN 2014 TENTANG PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN HARGA JUAL  ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK   Menimbang bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan kebutuhan nasional atas Bahan Bakar Minyak dan dalam rangka pemberian subsidi yang lebih tepat sasaran kepada konsumen pengguna tertentu serta guna

Read More »