Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik
Menimbang
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokok- pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 43 Tahun 1999, Pegawai Negeri sebagai unsur aparatur negara harus netral dari semua golongan dan partai politik, tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan dilarang menjadi Anggota dan/Pengurus Partai Politik;
- bahwa dalam Penjelasan Umum Undang- Undang tersebut, antara lain disebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik harus diberhentikan sebagai Pegawai Negeri, baik dengan hormat atau tidak dengan hormat;
- bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut pada huruf a dan huruf b, dipandang perlu mengatur Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik dengan Peraturan Pemerintah.
Mengingat
- Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang- undang nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
- Undang- undang nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik (Lembaran Negara tahun 2002 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4245);
- Undang- undang nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4277);
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara tahun 1979 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3149) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1994 (Lembaran Negara tahun 1994, Nomor 1);
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara tahun 1980 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3176);
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang wewenang pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4263).
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.