Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2004 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Solok dari Wilayah Kota Solok ke Kayu Aro-sukarami (arosuka) di Wilayah Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok
Menimbang
- bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Solok, perlu dilakukan pemindahan Ibukota Kabupaten Solok dari wilayah Kota Solok ke Arosuka di wilayah Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok;
- bahwa berdasarkan usulan Gubernur Sumatera Barat dan Bupati Solok serta hasil kajian Tim Pusat, Arosuka di wilayah Kecamatan Gunung Talang layak untuk ditetapkan sebagai Ibukota Kabupaten Solok;
- bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a dan b di atas, perlu ditetapkan pemindahan Ibukota Kabupaten Solok dari wilayah Kota Solok ke Arosuka di wilayah Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok dengan Peraturan Pemerintah.
Mengingat
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25);
- Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
- Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438).
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2004
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.