PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2005 TENTANG PENJAMINAN SIMPANAN NASABAH BANK BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH
Menimbang
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 UndangUndang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penjaminan Simpanan Nasabah Bank Berdasarkan Prinsip Syariah.
Mengingat
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4420).
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2005
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id