PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN NAMA KABUPATEN YAPEN WAROPEN MENJADI KABUPATEN KEPULAUAN YAPEN PROVINSI PAPUA
Menimbang
- bahwa Kabupaten Yapen Waropen dibentuk dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat;
- bahwa dalam perkembangan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Yapen Waropen terdapat aspirasi masyarakat Kabupaten Yapen Waropen yang menginginkan perubahan nama Kabupaten Yapen Waropen menjadi Kabupaten Kepulauan Yapen;
- bahwa perubahan nama tersebut diusulkan oleh Bupati Yapen Waropen kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Yapen Waropen dengan suratNomor 060/113/SET tanggal 15 Maret 2004 dan telah memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Yapen Waropen sebagaimana tertuang dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Yapen Waropen Nomor 8/KPTS/PIMP/DPRD/YW/2004 tanggal 9 Agustus 2004 tentang Persetujuan Perubahan Nama Kabupaten Yapen Waropen menjadi Kabupaten Kepulauan Yapen;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Nama Kabupaten Yapen Waropen Menjadi Kabupaten Kepulauan Yapen Provinsi Papua.
Mengingat
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupatenkabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907);
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 tentangPembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama di Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4245);
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548).
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2008
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id