PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 2011 TENTANG PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN DAN KEPELOPORAN PEMUDA, SERTA PENYEDIAAN PRASARANA DAN SARANA KEPEMUDAAN
Menimbang
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (4), Pasal 29 ayat (5), dan Pasal 35 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2009 tentangKepemudaan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda, serta Penyediaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan;
Mengingat
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 148 Tahun 2009, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5067);
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id