PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 2015 TENTANG PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI
Menimbang
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (8), Pasal 27 ayat (4), Pasal 28 ayat (3), Pasal 30 ayat (6), Pasal 32 ayat (2), Pasal 33 ayat (3), Pasal 39 ayat (5), dan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pembangunan Sumber Daya Industri;
Mengingat
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492);
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2015
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id