Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2018 tentang Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Melalui Penerbitan Saham Baru Pada Perusahaan Perseroan (persero) PT Istaka Karya
Menimbang
- bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya perlu melakukan restrukturisasi dengan penerbitan saham dalam simpanan atau portepel yang tidak diambil bagian oleh negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya;
- bahwa restrukturisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah didahului dengan Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya Nomor S-211/MBU/04/2018 tanggal 10 April 2018 yang menyetujui konversi utang Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya kepada para kreditor menjadi saham sebagaimana termuat dalam Putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) Nomor 23/PKPU/2012/PN. NIAGA.JKT.PST.jo tanggal 22 Januari 2013 dan laporan auditor independen tahun buku 2012; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) UndangUndang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara melalui Penerbitan Saham Baru pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya.
Mengingat
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal
Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 325, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6006).
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2018
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.