PERATURAN PEMERINTAH REPUBLlK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2005 TENTANG PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN MUSI RAWAS
DARI WILAYAH KOTA LUBUK LINGGAU KE WILAYAH KECAMATAN MUARA BELITI KABUPATEN MUSI RAWAS
Menimbang
- bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1091), Undang-Undang Darurat Nomor 5
Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 51) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821), Ibukota Kabupaten Musi Rawas berkedudukan di Lubuk Linggau; - bahwa dengan terbentuknya Kota Lubuk Linggau sebagai daerah otonom berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Lubuk Linggau, maka perlu dilakukan pemindahan ibukota Kabupaten Musi Rawas dari wilayah Kota Lubuk Linggau;
- bahwa berdasarkan usulan Gubemur Sumatera Selatan dan Bupati Musi Rawas serta basil Kajian Tim Pemerintah, wilayah Kecamatan Muara Beliti layak menjadi tempat ibukota Kabupaten Musi Rawas;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada hurut a, huruf b dan hurut c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Musi Rawas dari Wilayah Kota Lubuk Linggau ke Wilayah Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas.
Mengingat
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493).
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2005
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id