PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2005 TENTANG TATA KERJA DAN SUSUNAN ORGANISASI LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT
Menimbang
- bahwa dalam rangka meningkatkan fungsi dan efektifitas Lembaga Kerja Sama Tripartit
diperlukan adanya keseimbangan komposisi antarunsur dan kecukupan jumlah keanggotaan serta kesempatan yang lebih luas untuk menjadi anggota; - bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi
Lembaga Kerja Sama Tripartit perlu dilakukan penyempurnaan; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerjasama Tripartit.
Mengingat
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279); - Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja
Sama Tripartit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4482).
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2008
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id