PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA PT KERTAS BLABAK
Menimbang
- bahwa berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Kertas Blabak tanggal 16 Juni 2004 telah disetujui pengalihan seluruh piutang PT Kertas Basuki Rachmat kepada PT Kertas Blabak menjadi piutang PT Indhasana kepada PT Kertas Blabak, pengalihan kepemilikan saham PT Kertas Blabak oleh PT Kertas Basuki Rachmat kepada PT Indhasana dan Negara Republik Indonesia secara proporsional, dan konversi sebagian piutang PT Indhasana kepada PT Kertas Blabak menjadi penyertaan modal PT Indhasana pada PT Kertas Blabak;
- bahwa pengalihan piutang, pengalihan kepemilikan saham, dan konversi sebagian piutang menjadi
penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam huruf a mengakibatkan perubahan struktur kepemilikan saham negara pada PT Kertas Blabak yang harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Republik Indonesia pada PT Kertas Blabak.
Mengingat
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4305).
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2008
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id