PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2020 TENTANG SISTEM INFORMASI PERDAGANGAN
Menimbang
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 92 UndangUndang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Sistem Informasi Perdagangan.
Mengingat
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512).
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2020
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id