PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50 TAHUN 2005 TENTANG PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN SWASTA
Menimbang
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 31 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 32 ayat (2), Pasal 33 ayat (8), dan Pasal 55 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta.
Mengingat
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252).
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id