PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50 TAHUN 2009 TENTANG PENGURANGAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BANK TABUNGAN NEGARA
Menimbang
- bahwa berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara tanggal 22 April 2008, telah disetujui pengurangan modal ditempatkan dan disetor Negara Republik Indonesia yang tertanam dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara untuk mengeliminasi kerugian (defisit) Perseroan melalui kuasi reorganisasi yang merupakan bagian dari pelaksanaan program rekapitalisasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara;
- bahwa pengurangan modal ditempatkan dan disetor Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalamhuruf a, dilakukan setelah memperhitungkan perubahan nilai wajar obligasi rekap yang tersedia untuk dijual, cadangan Perseroan, selisih penilaian kembali aktiva tetap Perseroan, dan akumulasi laba, masing-masing per tanggal 31 Mei 2007;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengurangan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara.
Mengingat
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555).
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2009
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id