PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 52 TAHUN 2013 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA INTERNATIONAL BANK FOR RECONSTRUCTION AND DEVELOPMENT
Menimbang
- bahwa Negara Republik Indonesia merupakan anggota dari International Bank for Reconstruction and
Development yang memiliki kewajiban untuk menyetor sejumlah dana sebagai penyertaan modal Negara; - bahwa dalam rangka mempertahankan besaran persentase modal Negara Republik Indonesia pada
International Bank for Reconstruction and Development dan untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu melakukan penambahanpenyertaan modal Negara pada International Bank for Reconstruction and Development; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (2) UndangUndang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia pada International Bank for Reconstruction and Development;
Mengingat
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentangPerbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5361);
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2013
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id