PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 52 TAHUN 2017 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2013 TENTANG PENDIDIKAN KEDOKTERAN
Menimbang
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (6), Pasal 7 ayat (9), Pasal 21 ayat (4), Pasal 37 ayat (2), dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.
Mengingat
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5434).
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2017
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id