PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 55 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 99 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Menimbang
- bahwa untuk meningkatkan pelayanan kesejahteraan peserta jaminan sosial ketenagakerjaan yang
dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
Mengingat
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SistemJaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
- Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 256, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5486 );
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id