PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 59 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN NAMA KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE DAN TALAUD MENJADI KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE DI PROVINSI SULAWESI UTARA
Menimbang
- bahwa Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun
1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; - bahwa dalam perkembangannya, di sebagian wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud telah
dibentuk Kabupaten Kepulauan Talaud berdasarkanUndang-Undang Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Talaud di Provinsi Sulawesi Utara; - bahwa dengan dibentuknya Kabupaten Kepulauan Talaud, untuk mewujudkan tertib administrasi
pemerintahan, masyarakat dan pemerintahan daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud
mengusulkan perubahan nama Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud menjadi Kabupaten
Kepulauan Sangihe; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Nama Kabupaten Kepulauan Sangihe dan
Talaud Menjadi Kabupaten Kepulauan Sangihe di Provinsi Sulawesi Utara;
Mengingat
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); - Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Talaud di
Provinsi Sulawesi Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4183); - Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2014
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id