PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 202018 TENTANG BANGUNAN DAN INSTALASI DI LAUT
Menimbang
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (5) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan dalam rangka pengawasan terhadap aktivitas pembongkaran Bangunan dan Instalasi di Laut yang sudah tidak berfungsi sesuai dengan ketentuan Pasal 33 UndangUndang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Bangunan dan Instalasi di Laut.
Mengingat
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 294, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5603).
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2020
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id