PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 67 TAHUN 2008 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA INDONESIA I
Menimbang
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara, penerbitan Surat Berharga Syariah Negara dapat dilakukan melalui Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2008 tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara, pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia I.
Mengingat
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4852);
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2008 tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4887).
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2008
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id