PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 69 TAHUN 2008 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2000 TENTANG PENGGABUNGAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT INDUSTRI SODA INDONESIA KE DALAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT GARAM
Menimbang
- bahwa sehubungan dengan penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Soda Indonesia ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Garam sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2000 tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Garam tidak dapat dilaksanakan, maka perlu mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2000 tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Soda Indonesia ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Garam;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2000 tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Soda Indonesia ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Garam.
Mengingat
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297).
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2008
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id